Kamis, 22 Juli 2010

Journal of Forensic Medicine


Thumbs up [70 pics] Journal of Forensic Medicine

Patologi forensik (Inggris: forensic) berasal dari bahasa Latin, forum, adalah cabang patologi berkaitan dengan penentuan penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan atas mayat (autopsi). Autopsi mayat dilakukan oleh patolog atas permintaan pejabat berwenang dalam kerangka investigasi terhadap kasus kejahatan atau kasus perdata pada beberapa wilayah hukum. Melalui patolog forensik identitas mayat umumnya dapat dikonfirmasikan.

Visum et repertum disingkat VeR adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik (Lihat: Patologi forensik) atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah, untuk kepentingan pro yustisia.

Visum et repertum kemudian digunakan bukti yang sah secara hukum mengenai keadaan terakhir korban penganiayaan, pemerkosaan, maupun korban yang berakibat kematian dan dinyatakan oleh dokter setelah memeriksa (korban). Khusus untuk perempuan visum et repertum termasuk juga pernyataan oleh dokter apakah seseorang masih perawan atau tidak.




WARNING! berikut beberapa gambar tambahan yang agak disturbing, bukalah dengan resiko sendiri.

Quote:
Spoiler for pic:

























Tidak ada komentar:

Posting Komentar